Uji Kompetensi Keahlian atau biasa disebut dengan UKK merupakan penilaian terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI (Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) yang dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama