Sertifikasi kompetensi merupakan salah satu uji kompetensi yang dilaksanakan di satuan pendidikan Sekolah Menengah Kerujuan. Uji kompetensi dilaksanakan diakhir semester dengan syarat peserta didik yang bersangkutan telah melaksanakan praktik kerja industri, dan telah menyelesaikan sebagian besar mata pelajaran. Untuk pelaksanaan uji kompetensi dapat dilakukan dengan cara mandiri yang biasa disebut dengan Uji Kompetensi Kealian (UKK) dan uji kompetensi LSP.

Uji kompetensi UKK Mandiri dilaksanakan di satuan pendidikan oleh sekolah dengan melibatkan tim penguji eksternal. Sedangkan uji kompetensi LSP dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi Pihak 1 (LSP P1) yang merupakan perpanjangan tangan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

BNSP melalui LSP memiliki kewenangan untuk melakukan uji sertifikasi kompetensi baik bagi pekerja maupun calon tenaga kerja dalam rangka menyonsong Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) di mana dalam kesepakatan MEA tersebut diatur bahwa tenaga kerja dari luar negeri boleh ikut bersaing dengan tenaga kerja lokal dalam memperoleh pekerjaan sesuai kompetensinya asalkan memiliki sertifikat kompetensi.

Atas dasar itu, SMK Negeri 1 Tekarang bertekad untuk membekali siswa yang akan lulus SMK dengan sertifikat kompetensi melalui uji kompetensi di LSP P1. Tentunya kegiatan ini tidak akan berjalan dengan baik tanpa ada dukungan dari orang tua/wali siswa.

Sosialisasi Uji Sertifikasi Kompetensi LSP P1 di SMKN 1 Tekarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *